A.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud
dari Hubungan Internasional :
a. Individual
( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok
(Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara
insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara
( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat
Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola
Hubungan Internasional :
a. Penjajahan:
bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit
dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan
antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem
pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh
kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham
yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh
Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri
Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain
untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam
keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk
intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional
Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri
serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu
oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan
Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam
pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
E. Arti
Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
F.Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi :
seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara
lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar
negeri.
b. Propaganda
: usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat
umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari
pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi
: Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan
stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang
kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak
mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu
kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan
perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas
dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan
hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara
dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini
memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak
terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas
dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan
oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan Besar,
yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant)
adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara
yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih
rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan.
Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala
negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan
kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase,
adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase
pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut
Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim
sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara
penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima
dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi,
pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk
tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan
diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja
melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.
Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi
setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
B. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler
yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan
perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan
mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada
didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh
konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya,
badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
I.
Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps
Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di
negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
B. Korps
Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota
masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan
perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain
Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan
beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral
adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina
(dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa
di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada
perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya,
perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal
politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional
itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional
tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement,
Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis,
seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral
agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan,
seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral
declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh
wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan
perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap
yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini
dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka
perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2
tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang
tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1
UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000
ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap (
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a.
Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.
Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c.
Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen
tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan
Pemerintah (Eksekutif).
JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya:Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian
dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut
Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia
tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan
Keamanan kedua negara 1995.
2. Multilateral
yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan
bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi
juga kepentingan negara lain yang tidak
turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta).
Contohnya :Konvensi Jenewa 1949
tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum
Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi
Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200
mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat
(treaty) perjanjian paling formal merupakan
persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan
ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan
formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.
Persetujuan (Agreement) perjanjian
bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.
Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya
sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7. Piagam
(Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration)
yaitu perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen,
terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun
banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara
dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang
mengadakannya.
11.
Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12.
Ketenrtuan Umum (General Act)
traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan
membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI
INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5
negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang
hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris,
Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon
dari Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas
kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB
diatas.
b.
Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan
/Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis
Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai
forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan
Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15
negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina,
Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh
Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto
yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota
dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan
oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih
18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi
dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada
majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan
Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO
(International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO
(Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan
melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust
territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.
Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994
adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem
perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan
sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang
bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan
bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang
dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja)
Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga
memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan
badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6.
Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan
staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis
Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea
selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu
organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober
1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan
effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki
hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and
Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris,
Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan
keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi
kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa
, Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and
development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana
moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington,
Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional
dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan
pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu
persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu
organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan
cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN
(Association of South East Asian Nations)
Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8
Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia),
Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura)
dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara
yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun
1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia
Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai
Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia
Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,
Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan
ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi
kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan
saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut
kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan
administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan
penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan
industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B.
Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala
pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga
pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para
menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para
menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang
ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para
menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu
siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti
pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN
dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi
Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN
yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan
mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
A. Mamfaat
keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I
atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN
(komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi
Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke
RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal
27 Desember 1949.
B. Manfaat
Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum
Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai
dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan
sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara
regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan
lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm
laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya
dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia
menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163
km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
How to find the best casino with no deposit
BalasHapusI 토토 왕뚜껑 found that most 토토 사이트 창업 샤오 미 casinos offer free 토토 왕뚜껑 spins for a 가입시 꽁 머니 사이트 free 다 파벳 account for real money on their slots and other casino games. It was a very safe and