BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara
dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau
antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional
Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik
atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau
hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan
antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Menurut Wiryono Prodjodikoro, Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low)
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan-antar-negara
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari
solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri
Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih
sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik,
ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki
persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki
persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak
penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara
menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan
kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setiap Negara bebas untuk membangun system politik,
soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara
harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu
harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek
Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum
dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional
termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi
internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang
bersengketa.
·
Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak
adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai
hukum antarnegara.
· Tahta Suci
(Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja
kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek
hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
· Palang Merah
Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi
subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang
diembannya.
· Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga
menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan
(Individu), dapat menjadi subyek internasional
dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919
yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang
bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat
pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan
Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil,
adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk
mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum
internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki
otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam
memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas
hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab,
adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum
modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum
barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat
dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu
persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian
internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga
Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang
dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara
anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris
dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah
Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang
menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan
wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah
internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Kewenangan Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini
meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara
pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat
nasehat (Advisory Opinion).
Kewenangan menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa Internasional.
Beberapa
kemungkinan Cara penerimaan Kewenangan sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini
para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan
pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian
internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah
internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional
Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah
Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah
Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika
dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran
dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan
dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum
duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah
Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang
telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus
dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM
dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab
terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau
keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan
Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara
penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian
sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau
Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun
keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa
internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase
dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi
agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu
cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat
dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya
secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik
Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga
menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator
berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian
dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah
penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan
penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi
dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui
komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada
pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya
dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan
fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada
tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan
PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari
ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara paksa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non
perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat
penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam
oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan
Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri
dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah
cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk
mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah
tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu
pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di
blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah
campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak
melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga
negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah
internasional
Ada dua
mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional,
yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen
pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus
internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose
persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus
kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
·
Mekanisme
Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa
Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan
atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa,
biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak
yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap
subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada
Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi
atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah
internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah
Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun
1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600
rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun
banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun
1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga
desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah
disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada
tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi
Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah
mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat
Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.
Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar
1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh
sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai
sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks
Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang
etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar
pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat
perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap
kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak
Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau
tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan
secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur
berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar