PENGURUSAN JENAZAH
Setiap orang pasti akan mengalami kematian.
Mengingat mati harus sering dilakukan agar setiap diri manusia menyadari bahwa
dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga senantiasa
mempersiapkan diri dengan beramal shaleh dan segera bertaubat dari kesalahan
dan dosa yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang
baik dan diridhai Allah agar dapat menuju akhirat dengan khusnul khatimah atau
akhir hayat yang sebaik-baiknya. Allah berfirman.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ
الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ
زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ
الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُور
Artinya :
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat
sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan
dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia
itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS Ali Imran : 185).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوااللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّإِلا وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُونَ
Artinya
: “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepadanya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan kamu dalam keadaan
muslim.” (QS
Ali Imran : 102).
1. Hukum
Pengurusan Jenazah
Hukum
pengurusan Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian
masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka
seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt. Sedang bagi orang
yang mengerjakannya,
mendapat pahala yang banyak disisi Allah Swt.
2. Orang
yang Mengurus Jenazah
Keluarga
terdekat (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst)
namun sebaiknya yang sejenis pria oleh pria. Wanita oleh wanita kecuali Suami /
istrinya atau ayah dan ibunya. Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru
beralih kepada yang lain .
3. Waktu
Penyelenggaraan
Sesegera mungkin,
tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh kerabat. seperti sabda
Rasullulah SAW, “ Segeralah (mengurus) jenazah, jika ia baik, maka kebaikan
yang kamu segerakan kepadanya. Dan jika bukan seperti itu, maka keburukan yang
kamu bebaskan dari punggungmu. “ (HR. Al Bukhari)
Dalam
hadits ini, dijelaskan apabila tidak menyegerakan penyelenggaraan pengurusan
jenazah kepada si mayit, sama saja dengan kejahatan baginya. Karena orang yang
meninggal dunia apabila ia orang yang shalih dan ruhnya keluar dari rumah,
ruhnya akan berkata, “ Segerakanlah saya, segerakanlah saya.” (HR. Al Bukhari).
4. KAIFIAT
(Cara Pengurusan Jenazah)
Bila
telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah perawatannya,
Adapun yang perlu dilakukan adalah :
a. Pejamkan
matanya. Berdasarkan hadist yang di kisahkan Ummu Salamah r.a ia
berkata,”Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan
nafasnya yang terakhir dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan
kedua mata Abu Salamah dan bersabda,’ sesungguhnya apabila roh telah direnggut
(hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata.’”(HR Imam Muslim, Ahmad, dan Al Baihaqi)
b. Lemaskan terutama tangan, dan kakinya
diluruskan.
c. Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan
lingkarkan dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
d. Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap
kiblat dengan kepala di sebelah kanan kiblat.
e. Ditutup
muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya. Berdasarkan hadist Aisyah
r.a, “ketika Rasulullah SAW wafat seluruh jasadnya ditutupi dengan
kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman).”(HR Imam Muslim, Ahmad, dan Al
Baihaqi).
f. Mengucapkan
kalimat tarji' untuk istirja'(pasrah dengan ikhlas dan ingat bahwa kita bersama
akhirnya juga akan mengalami kematian (Innalillahi wainna ilaihi rooji'uun (Al
Baqorah Ayat 156).
g. Mendoakannya
(Allahumma’ghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fuanhu) artinya : “Ya Allah semoga
Alloh mengampuni , melimpahkan kasih sayangnya, mema'afkannya serta
memulyakannya.”
h. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada
keluarga/ ahli waris, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
i. Mempersiapkan keperluan/perlengkapan perawatan
mayat/ jenazah.
j. Keluarga/
ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam, utang piutang, mengambil alih
tanggung jawab hingga bagi yang telah wafat tiada lagi memiliki
kewajiban. Kecuali mempertanggung
jawabkan amalperbuatannya.
5. Hak
dan Kewajiban terhadap Jenazah
A. Memandikannya / Mensucikannya.
Orang yg berhak
memandikan
1. Muslim dan berakal.
2. Sesuai wasiat si mayit
· Jika si mayit telah mewasiatkan kepada
seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan
· Jika
si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau
kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki.
· Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit
boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai
fiqh tentang perawatan jenazah syar’i.
· Demikian pula halnya jika si mayit adalah
seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau
nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada
maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya)
3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang
meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali
suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat
lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan
yang memandikan.
4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah
tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang
terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan
ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda
maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan
dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran
baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT.
“Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?”
5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan
jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak disukai.
Perlengkapan yang diperlukan :
1. Air suci
yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri bau-bauan
2. Serbuk/larutan kapur
barus, untuk meredam bau.
3. Sarung
tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau najis lain.
4. Lidi dan
sebagainya untuk membersihkan kuku.
5. Handuk
untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan
sebelum memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut.
1. Siapkan tempat yang layak. Jenazah ditempatkan
di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang
banyak. Jenazah ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau
balai-balai. Ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari
penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat yang memberikan
kehormatan bagi jenazah.
2. Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara
tempat atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau
pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau.
3. Orang yang berhak memandikan adalah muhrim
dari si mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak,
kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis.
Lebih rincinya sebagai
berikut.
§ Setelah jenazah ditempatkan, bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup
serta diutamakan
§ membujur menghadap kiblat dengan kepala di
sebelah kanan.
§ Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan
menutup,serta pengikat dagu dan pergelangan tangan.
§ Tutuplah bagian auratnya sekedarnya. Jenazah
diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup
seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya.
§ Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi
palsunya (Kalau ada)
§ Bersihkan kotoran najisnya dengan
didudukkan dan meremas bagian perutnya hingga kotorannya keluar,dengan sopan dan lemah lembut.
§ Bersihkan
rongga mulutnya dari riak atau darah kalau ada, bersihkan juga hidung, dan telinganya.
§ Bersihkan
kuku-kuku jari kaki dan tangannya.
§ Disunahkan menyiram air
mulai anggota yang kanan diawali dari kepala bagian kanan
terus kebawah, kemudian bagian kiri dan diulang 3(tiga) kali.
Hadits nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Ummu Atiyah r.a. nabi SAW
datang kepada kami sewaktu kami memandikan putri beliau, kemudian beliau
bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih, kalau kamu
pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang
terakhir dengan dicampur kapur barus.” (HR Bukhari dan Muslim). Pada riwayat lain, mulailah
dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut).
§ Mulai
memandikan dengan bacaan basmalah.
§ Setelah diwudukan dan terakhir disiram dengan
air yang dicampur kapur barus, daun bidara, wewangian yang lainnya agar
berbau harum. Air untuk memandikan jenazah hendaknya air biasa yang suci
dan menyucikan kecuali dalam keadaan darurat.
§ Dikeringkan dengan kain atau handuk.
§ Dilarang memotong
kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang jenazah dengan
menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya.
4. Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan
yaitu sebagai berikut.
· Jenazah itu orang muslim atau muslimat
· Jenazah itu bukan karena mati syahid (mati
dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW menyatakan artinya
sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah
memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya
dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”(HR
Bukhari)
· Badan atau anggota badannya masih ada walaupun
hanya sebagian yang tinggal(apabila karena kecelakaan atau hilang).
Pelaksanaan memandikan mayat
· Mulai menyiram anggota wudhu secara urut,
tertib, segera dan rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota
wudhu sebelah kanan.
· Menyiram seluruh tubuh
· Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
· Menyiram berulang kali sejumlah gasal,
misalnya 3,5,7,9,11 kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
· Menyiram dengan larutan kapur barus atau
bau-bauan yang harum, cendana dsb.
· Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan
handuk hingga kering.
Perhatian
:
ü Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah
lubang mata, hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
ü Apabila anggota tubuh
terluka dalam menggosok dan membersihkan bagian terluka supaya hati-hati
dengan lembut seakan memberlakukan pada waktu masih hidup tidak
boleh semena-mena.
B. Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
Perlengkapan
a. Selembar
lingkaran badan dan yang lebih panjang dari seluruh tubuh.
b. Tujuh
utas tali dari sobekan kain putih.
c. Segi
tiga tutup kepala/rambut
d. Sehelai
tutup dada, dengan berlobang pada bagian lehernya.
e. Sehelai tutup
aurat dengan terlipat panjang.
Khusus wanita dilengkapi dengan :
f. Kain
Basahan, sebagai penutup bagian aurat bawah.
g. Mukena
untuk rambut
h. Baju
untuk penutup bagian dada dan lengan.
Perhatian :
· Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang
sederhana, tidak berlebihan jenisnya, demikian juga bagai jenazah
wanita kain basahan, baju, mukena adalah yang sehari-hari dipakai.
· Demikian
juga disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap
lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya. Hadits nabi Muhammad SAW yang
artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah SAW dikafani dengan tiga
kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan tidak ada didalamnya baju maupun
sorban.” (HR Bukhari dan Muslim)
· Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis,
masing-masing berupa Sarung, Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup
seluruh tubuhnya.
Kapas
- 5
helai kapas selembar telapak tangan
- 7
Bulatan kecil, penutup lobang
- Serbuk
kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum.
PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN
· Tali sebanyak 7 diletakkan di:
a. Ujung
Kepala e. Lutut
b. Leher f. Pergelangan
tangan
c. Pinggang/
pada lengan tangan g. Ujung
kaki
d. Perut
· Letakkan kain memanjang seluruh tubuhnya,
serta melebar.
· lingkaran badan dengan ditaburi serbuk kapur
barus.
· Aturlah dan letakkan sehelai tutup
kepala/rambut.
· Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar
ke atas.
· Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam)
memanjang dan melebar ke bawah dan merupakan kain lipatan.
· Bagi wanita aturlah mukena, baju dan kain
basahan yang sesuai dengan letaknya.
Cara Pelaksanaan Mengkafani
a. Letakkan janazah membujur di atas kain kafan,
dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang
secara terbuka).
b. Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2
telinga, 2 hidung dan 1 pusar dengan bulatan kapas yang ditaburi
serbuk kapur barus.
c. Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk
kapur barus pada: Wajah muka, leher kanan & kiri, ketiak kanan & kiri, lengan siku kanan dan kiri, di bawah dan atas peregelangan tangan, kedua pergelangan kakinya. Kedua lingkaran
mulut.
Bagi Jenazah pria :
· Tutuplah segitiga kain putih di bagian rambut
kepala dengan ikatan pada jidat.
· Katupkan tutup dada melalui lubang pada
lehernya
· Katupkan lipatan tutup Celdam-nya
Bagi jenazah Wanita :
· Letakkan tiga pintalan rambut ke bawah
belakang kepala
· Tutupkan kain mukena pada rambut kepala.
· Tutupkan belahan kain baju pada dada.
· Lipatkan kain basahan melingkar badan
perut dan auratnya, di atas penutup CD - nya.
· Katupkan dengan melingkar tubuh badannya kain
kafan yang rapat, tertib, menyeluruh.
C. Mensalatkannya.
Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan
sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah
meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan
dikafani. Hadis nabi Muhammad SAW
d. ﻗﺎﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda
salatkanlah olehmu orang-orang yang meninggal!.” (HR Ibnu Majjah)
Tata cara pelaksanaan salat jenazah adalah
sebagai berikut
1. Mayit diletakkan paling muka, apabila mayit
laki-laki, hendak nya Imam berdiri menghadap dekat kepala mayit, sedang mayat wanita Imam
menghadap dekat perutnya.
2. Letak Imam paling muka diikuti oleh para
ma'mum, jika yang menyolati sedikit usahakan dibuat 3 baris /
shaf.
3. Mula-mula seluruh jamaah berdiri dengan berniat
melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat tersebut sebagai berikut:
ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ
ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ
Artinya : Aku berniat salat atas
jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT
4. Kemudian tahbiratul ihram yang pertama dan
setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat Al Fatihah
5. Takbir yang kedua dan setelah takbir yang
kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
6. Takbir yang ketiga dan setelah takbir yang
ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﺍﻏﻓﺮﻟﻪ ﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪ ﻭ ﻭﺴﻊ ﻤﺪﺨﻠﻪ
ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ
ﺍﺒﺩﻠﻪ ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩ ﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪ ﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ
Artinya : “YA
Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah
kesalahannya, hormatilah kedalam tangannya, luaskan lah tempat tinggalnya,
bersihkanlah ia dengan air es dan embum, bersihkanlah ia dari dosasebagai mana
kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumahnya
yang dulu, dan gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya
yang dahulu, dan perihalalah dia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka.”
Catatan :
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan
keempat disesuaikna dengan jenis jenazahnya yaitu :
a. apabila jenazahnya wanita, maka damir (ﻩ) hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ)
2. apabila jenazahnya dua orang, maka setiap
damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ )
3. apabilla jenazahnya banyak, maka setiap damir
kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau (ﻫﻦ)
7. Takbir yang keempat, setelah takbir keempat
membaca doa sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ
Artinya : Ya
Allah, janganlah engkau rugikan kami dari mendapatkan pahalanya dan janganlah
engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia (HR Hakim)
8. Membaca salam kekanan dan kekiri
d. Menguburkannya.
Tempat penguburan
Tempat
penguburan adalah tempat penguburan
khusus kaum muslimin, terpisah dari kuburan bukan muslim, dan karena diutamakan
pelaksanaan penyelesaian Jenazah sesegera mungkin, maka
cukup dikubur di tempat
yang tersedia dan yang terdekat,
dengan pengertian tidak selalu di tempat kuburan keluarga.
Persiapan Penguburan.
Pembuatan liang lahat
sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit dapat keluar,dan sampai
dapat dibongkar oleh binatang. Pilih tempat yang cukup kuat
tanahnya, dari penggalian binatang buas, cukup jauh dari arus
air,tidak mudah longsor dan hanyut tergusur aliran air. Penutup
lubang lahat harus cukup kuat dan rapat, supaya tidak mudah longsor ke
bawah. Keranda Janazah hendaknya tertutup rapat dan sesederhana mungkin.
Pemberangkatan Jenazah.
Segerakanlah pemberangkatan penguburan dengan
iring-iringan terutama keluarga terdekat. Hendaknya berjalan secara
cepat-segera. Kaum Wanita, walaupun keluarga terdekat tidak diperkenankanturut
mengiringi jenazah dalam proses penguburan. Bagi yang melihat
iringan jenazah hendaknya menghormati dan berdiri tegak, sampai janazah
lewat.
Tata cara Penguburan :
· Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah
liang kubur yang longgar.
· Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
· Dua/tiga
orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub
pada malam hari, sebelumnya masuk dalam liang kubur dengan berdiri, menyiapkan
diri menerima jenazah.
· Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan
kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
· Letakkan jenazah secara membujur , arah kepala
di sebelah barat, dan badan jasadnyadihadapkan miring/serong,mukanya
menghadap kiblat.
· Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan
kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah)
· Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di
bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad
tidak terlentang.
· Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau
batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
· Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak
melebihi sejengkal tangan tingginya.
· Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni
tanah dengan tiga kali taburan tanah.
Bacaan saat memasukkan
jenazah ke dalam kubur
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ الله
Artinya : “Dengan nama Allah dan atas
agama rasulullah.” (HR Turmuzi dan Abu Daud)
6. Jenazah
yang Tidak Mendapat Perlakuan Seperti Biasa
a. Mati sahid dalam peperangan tidak
perlu dimandikan dan dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
b. Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa
ke darat untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
c. Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup
pakaian ihromnya dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa. Berdasarkan
hadits yang dikisahkan oleh Ibnu Abbas r. a. , ia berkata, “Pernah seseorang
tengah berwukuf di Arafah lalu terjatuh dari tunggangannya hingga tulang
lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Rasulullah bersabda seraya
memerintahkan, ‘Mandikanlah mayatnya dengan air sidrin(nama daun
sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah
diberi wangi-wangian; dan jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena kelak
ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah.’” (HR Bukhari,
Muslim, Abu Na’im, dan Al Baihaqi)
Hikmah Pengurusan Jenazah
Ø Memuliakan orang
yang meninggal dunia dengan dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dikuburkan dan
didoakan.
Ø Mengingatkan
kita akan kematian dan senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya.
Ø Meningkatkan
solidaritas umat muslim melalui gotong royong dalam pengurusan jenazah.
7. Turut
Bela Sungkawa (Takziah)
Sebagai
kerabat, teman dekat, keluarga, apalagi sebagai sesama muslim, hendaknya kita
membiasakan bertakziah kepada keluarga yang sedang berduka cita. Takziah
menurut bahasa artinya menghibur. Takziah menurut istilah ialah mengunjungi
keluarga yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah
dapat terhibur, diberi keteguhan iman, Islam, dan sabar menghadapi musibah
serta berdoa untuk orang yang meninggal dunia supaya diampuni segala dosa-dosa
semasa hidupnya. Bertakziah hukumnya
hukumnya sunah dan merupakan salahsatu hak muslim satu dengan yang lain.
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika seseorang
bertakziah antara lain
1. Memberi bantuan kepada keluarga yang terkena
musibah, baik bantuan moral maupun materiil untuk mengurangi beban kesulitan
dan kesedihannya.
2. Jika orang yang mendapat musibah termasuk
orang yang dekat dengan kita, hendaknya kita menghibur mereka agar tidak
berlarut-larut dalam duka dan menganjurka kesabaran karena semua manusia pasti
akan mengalaminya.
3. Mengikuti salat jenazah dan mendoakannya agar
mendapat ampunan dari Allah SWT dari segala dosanya
4. Ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman
untuk menyaksikan penguburannya
5. Tidak bicara keras, bercanda, tertawa
terbahak-bahak, atau sikap-sikap lain yang tidak terpuji.
Bersabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari
Abdullah bin Ja’far r.a ia berkata, ketika datang berita atau kabar
meninggalnya ja’far karena terbunuh nabi SAW telah bersabda, buatkanlah makam
untuk keluarga ja’far karena sesungguhnya mereka sedang mengalami kesusahan
(kekalutan).”(HR Lima ahli hadis kecuali Nasai)
8. Ziarah Kubur
Ziarah kubur bertujuan mengingat
kematian sehingga akan lebih
berhati-hati dalam hidup di dunia sertamengingat hari akhirat tempat menusia akan mendapat balasan yang sesuai
amal perbuatannya di dunia.Hukumnya sunnah, Rasulallah SAW bersabda:
“Berziaralah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat
mengingatkan engkau kepada mati. (HR. Muslim).
Ziarah
kubur sangat dianjurkan. Akan tetapi, apabila ziarah kubur ditujukan untuk
mendapat berkah, minta doa restu, atau wangsit maka hal tersebut tidak
dibolehkan (diharamkan).
Ziarah
kubur juga memiliki tata krama sebagaimana petunjuk yang diajarkan rasulullah
yakni sebagai berikut.
1. Pada
waktu masuk pintu gerbang pemakaman, hendaknya mengucapkan salam karena kuburan
sebagai tempat pemakaman jenazah manusia harus tetap dihormati dan dimuliakan
secara wajar. Hal tersebut memiliki
arti bahwa kuburan merupakan tempat kita mengingat akhirat dan tidak boleh
disia-siakan, tetapi juga tidak boleh dipuja-puja. Bacaan salam tersebut adalah
sebagai berikut
Rasul Bersabda,yang artinya : “Selamat
sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan
menyusul kamu. Kami mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat
keselamatan.” (HR Muslim dan Ahmad)
2. Tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang berkaitan dengan
takziah karena nazar hanya ditujukan kepada Allah.
3. Tidak boleh mencium
atau menyapu dengan tangan untuk minta berkah karena hal itu menjurus ke arah
kemusyrikan.
4. Membangun taman-taman
atau bangunan di sekitar kuburan hukumnya makruh, baik didalam maupun diluar
kuburan.
5. Hendaknya menyampaikan doa-doa kepada Allah yang berisi mohonkan
ampunan, rahmat dan keselamatannya.
6. Tidak boleh menduduki kuburan.
Hikmah
Ziarah Kubur
Ø Memberikan
manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran),
melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya
hari akhirat.
Ø Memberikan
manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari peziarah
kubur, karena inilah yang
diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ø Dapat
mengambil ibrah (pelajaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar